ANGGARAN DASAR (AD)
POSKOPERJUANGAN RAKRAT (POSPERA)DOWNLOAD ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Di atas negara bangsa merdeka dibangun demokrasi yang mengabdi kepada kepentingan
rakyat, bukan mengabdi kepada kelas borjuasi dan kapitalis. Demorasi bukanlah sekedar
kebebasan,
melainkan “tegaknya keberdayaan dan kedaulatan rakyat”. Rakyatlah yang harus
berdaulat, dan kedaulatan itu dipergunakan untuk melahirkan kesejahteraan rakyat,
mendatangkan keadilan sosial. Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi Politik dan
Demokrasi Ekonomi.
Tiga paradigma besar yang bisa membangkitkan Indonesia menjadi bangsa yang besar baik
secara politik maupun ekonomi. Konsep tersebut biasa disebut dengan sebutan Tri Sakti:
Pertama, Indonesia harus berdaulat secara politik. Artinya bangsa Indonesia tidak boleh
didikte oleh bangsa lain. Bangsa Indonesia harus menentukan kehendaknya sendiri secara
bebas dan aktif. Arah politik Indonesia baik dalam negeri maupun luar negeri tidak boleh
memihak pada idiologi tertentu selain Pancasila.
Kedua, berdikari secara ekonomi. Artinya bangsa Indonesia harus mandiri dan mampu
mengelola sumberdaya ekonomi yang ada tanpa tergantung pada pihak asing. Dalam hal ini,
Indonesia dengan segala sumberdaya alamnya yang melimpah ruah harus menghindari
adanya eksploitasi kekayaan alam secara besar-besaran oleh pihak asing yang hanya
merugikan bangsa Indonesia itu sendiri.
Ketiga, berkepribadian yang berbudaya. Artinya bangsa Indonesia berkepribadian dengan
budayanya sendiri. Budaya merupakan karakter suatu bangsa. Bangsa yang lupa akan
budayanya berati bangsa yang lupa akan identitasnya. Oleh karena itu, Indonesia harus dapat
mencegah adanya hegemoni budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Termasuk dalam hal ini adalah budaya korupsi akibat dari adanya paradigma hedonisme dan
pragmatisme yang digandrungi oleh penyelenggara Negara dalam melaksanakan
kewajibannya.
Dapat disimpulkan bahwa isi dari Trisakti tersebut menginginkan bahwa Pancasila harus
menjadi “Nation building dan Character building” bangsa Indonesia sehingga bangsa
Indonesia tetap eksis menjadi bangsa yang berkarakter dan bermatabat di kancah
Internasional. Dengan demikian Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) menyatukan kekuatan
besar dalam satu organisasi dengan pedoman Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART):
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Posko Perjuangan Rakyat disingat POSPERA
2
Dokumen Pospera DPD NTB
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
1) Posko Perjuangan Rakyat yang selanjutnya disebut organisasi, didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
2) Pimpinan pusat organisasi berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3) Wilayah organisasi meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
jenjang administratif pemerintahan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 3
Kedaulatan Posko Perjuangan Rakyat adalah di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya
melalui kongres nasional, pendiri, untuk pertama kalinya menetapkan susunan pengurus
pimpinan pusat AD/ART di dalam program umum organisasi posko perjuangan rakyat.
BAB III
ASAS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Asas Organisasi
Organisasi berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945.
Pasal 5
Sifat Organisasi
Organisasi posko perjuangan rakyat bersifat merdeka, terbuka dan bertanggung jawab.
Pasal 6
Fungsi Organisasi
Organisasi posko perjuangan rakyat berfungsi:
1) Sebagai wadah berhimpunnya masyarakat yang ingin mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil, makmur dan sentosa.
2) Sebagai wadah pembinaan bagi pendidikan demokrasi bangsa yang berkarakter.
3) Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan hak-hak/aspirasi guna membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
TUJUAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 7
Tujuan
Organisasi Posko Perjuangan Rakyat bertujuan :
1) Mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
2) Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam Proklamasi 17 Agustus
1945 dan Pembukaan UUD 1945.
3
Dokumen Pospera DPD NTB
Pasal 8
Tugas Pokok
Guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Posko Perjuangan Rakyat
mempunyai tugas pokok untuk memperjuangkan kepentingan rakyat secara demokratis di
bidang ekonomi, sosial dan budaya.
BAB V
KEANGGOTAAN, DOKTRIN DAN KODE ETIK
Bagian Pertama
Pasal 9
Jenis Keanggotaan
1) Anggota Posko Perjuangan Rakyat adalah calon anggota yang telah dinyatakan
memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2) Keanggotaan organisasi terdiri atas:
a. Anggota biasa;
b. Kader;
c. Anggota kehormatan
Pasal 10
Keanggotaan berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Diberhentikan;
c. Meninggal dunia;
d. Ketentuan mmengenai penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 11
Anggota Kehormatan
1) Anggota kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa
kepada Posko Perjuangan Rakyat dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas
dan Tujuan Organisasi.
2) Anggota Kehormatan Posko Perjuangan Rakyat ditetapkan dalam Kongres Nasional atas
usulan Dewan Pimpinan Pusat.
Bagian Kedua
Pasal 12
Doktrin
1) Organisasi Posko Perjuangan Rakyat menjunjung doktrin Trisakti: Berdaulat di bidang
politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
2) Trisakti merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam melaksanakan segala
kegiatan dan usaha organisasi.
4
Dokumen Pospera DPD NTB
Pasal 13
Kode Etik
1) Organisasi Posko Perjuangan Rakyat memiliki Kode Etik yang mengatur hak dan
kewajiban anggota.
2) Kode Etik Organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
Organisasi Posko Perjuangan Rakyat mempunyai atribut dan kelengkapan Orgaisasi yang
terdiri dari :
1. Lambang dan Bendera Organisasi
2. Mars Pospera
3. Identitas lain yang diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 15
LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI SERTA MARS
1) Lambang Posko Perjuangan Rakyat yakni : berbentuk bulat di tengahnya terdapat kepalan
tangan kiri.
2) Bendera Posko Perjuangan Rakyat terbuat dari kain berwarna putih dengan ukuran 90
cm x 135 cm dan di tengah-tengah tertera Lambang Pospera.
3) Pataka Posko Perjuangan Rakyat terbuat dari beludru putih dengan ukuran yang sama
dengan bendera serta ditengah-tengah tertera Lambang Pospera dengan benang-benang
sulaman di pinggir dikenakan rumbai berwarna merah.
4) Mars Posko Perjuangan Rakyat.
BAB VII
ORGANISASI
Bagian Pertama
Pasal 16
Struktur dan Jenjang Kepengurusan
1. Dewan Pimpinan Pusat yang disingkat DPP meliputi wilayah NKRI.
2. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD meliputi wilayah provinsi.
3. Dewan Pimpinan Cabang yang disingkat DPC meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 17
Dewan Pimpinan Pusat
1) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah pengurus organisasi tertinggi Posko Perjuangan
Rakyat (Pospera) yang bersifat kolektif dan koordinatif;
2) Struktur dan komposisi DPP organisasi berjumlah sekurang-kurangnya berjumlah 17
(tujuh belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang;
3) Pengurus DPP terdiri atas:
a. Ketua DPP;
5
Dokumen Pospera DPD NTB
b. Wakil-wakil Ketua Bidang Internal;
c. Wakil-wakil Ketua Bidang Eksternal;
d. Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendaha dan Wakil Bendahara.
Pasal 18
Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh satu orang Ketua Umum yang berwenang, bertugas,
dan bertanggung jawab atas eksistensi, program dan kinerja organisasi ke dalam dan ke luar.
Pasal 19
Ketua-ketua Bidang Internal
Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani fungsi dan
masalah internal organisasi:
1. Kehormatan Organisasi;
2. Rekruitmen dan Kaderisasi;
3. Sumber Daya dan Dana.
Pasal 20
Ketua-ketua Bidang Program
(1) Ketua-ketua Bidang Program yang bertugas menangani program organisasi dalam bidang
kehidupan masyarakat:
1. Pertanian, Perikanan, dan Kelautan;
2. Kesehatan dan Tenaga Kerja;
3. Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan;
4. Industri dan Perdagangan;
5. Koperasi, Unit Usaha Kecil Menengah;
6. Pemuda dan Olahraga
7. Perempuan dan Anak
(2) Ketua-ketua Bidang Program yang bertugas menangani program organisasi dalam bidang
lembaga pemerintahan:
1. Transportasi, Infrastruktur, dan Perumahan;
2. Energi, Pertambangan, dan Lingkungan Hidup;
3. Kehutanan dan Perkebunan;
4. Keuangan dan Perbankan;
5. Hukum, HAM, dan Perundang-undangan;
6. Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
7. Pertahanan dan Keamanan
Pasal 21
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi yang dibantu oleh Wakilwakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 22
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
6
Dokumen Pospera DPD NTB
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal adalah DPP organisasi yang mewakili Sekretaris Jenderal di
bidangnya.
Pasal 23
Bendahara Umum
Bendahara Umum adalah DPP organisasi yang dibantu oleh Wakil-wakil Bendaha Umum.
Pasal 24
Wakil-wakil Bendahara Umum
Wakil-wakil Bendahara Umum adalah DPP organisasi yang mewakili Bendahara Umum di
bidangnya.
Pasal 25
Pelindung, Pembina dan Penasehat
1) Posko Perjuangan Rakyat memiliki Pelindung, Pembina dan Penasehat pada tiap
tingkatan Organisasi.
2) Pembina pada setiap Tingkatan Organisasi berfungsi memberikan pengarahan dan saran
lisan maupun tulisan, diminta atau tidak kepada para pimpinan organisasi.
3) Penasehat pada setiap organisasi berfungsi memberikan nasehat, saran tertulis maupun
lisan, atau tidak kepada para pimpinan organisasi.
4) Pengaturan lebih lanjut ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan
dalam ART.
Pasal 26
Departemen-departemen
1) Departemen adalah unsur staf pada setiap Ketua Bidang yang jumlahnya disesuaikan
kebutuhan tugas bidang.
2) Departemen sebagai unsur staf bertugas untuk menghimpun, mengolah informasi dan
data, dan menyusun rancangan kebijakan, program, aksi dan solusi yang disampaikan
kepada Ketua Bidangnya.
Pasal 27
Pembekuan, Pembubaran Pengurus Organisasi
1) DPP dapat melakukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan di bawahnya.
2) DPD dapat membekukan dan membubarkan DPC dengan seizin DPP.
3) Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan untuk tingkat DPD
dan DPC Organisasi maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Organisasi tersebut
ditangani DPP Organisasi untuk membentuk kepengurusan yang baru.
Pasal 28
Dewan Pimpinan Daerah
1) Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD meliputi wilayah Provinsi;
2) Tugas dan fungsi DPP Organisasi di daerah dilaksanakan oleh DPD organisasi;
3) Struktur dan komposisi DPD Organisasi berjumlah sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang
dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang;