ANGGARAN DASAR POSPERA

ANGGARAN DASAR (AD)
POSKOPERJUANGAN RAKRAT (POSPERA)DOWNLOAD ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH 

Di atas negara bangsa merdeka dibangun demokrasi yang mengabdi kepada kepentingan rakyat, bukan mengabdi kepada kelas borjuasi dan kapitalis. Demorasi bukanlah sekedar kebebasan,
melainkan “tegaknya keberdayaan dan kedaulatan rakyat”. Rakyatlah yang harus berdaulat, dan kedaulatan itu dipergunakan untuk melahirkan kesejahteraan rakyat, mendatangkan keadilan sosial. Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Tiga paradigma besar yang bisa membangkitkan Indonesia menjadi bangsa yang besar baik secara politik maupun ekonomi. Konsep tersebut biasa disebut dengan sebutan Tri Sakti: Pertama, Indonesia harus berdaulat secara politik. Artinya bangsa Indonesia tidak boleh didikte oleh bangsa lain. Bangsa Indonesia harus menentukan kehendaknya sendiri secara bebas dan aktif. Arah politik Indonesia baik dalam negeri maupun luar negeri tidak boleh memihak pada idiologi tertentu selain Pancasila. Kedua, berdikari secara ekonomi. Artinya bangsa Indonesia harus mandiri dan mampu mengelola sumberdaya ekonomi yang ada tanpa tergantung pada pihak asing. Dalam hal ini, Indonesia dengan segala sumberdaya alamnya yang melimpah ruah harus menghindari adanya eksploitasi kekayaan alam secara besar-besaran oleh pihak asing yang hanya merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Ketiga, berkepribadian yang berbudaya. Artinya bangsa Indonesia berkepribadian dengan budayanya sendiri. Budaya merupakan karakter suatu bangsa. Bangsa yang lupa akan budayanya berati bangsa yang lupa akan identitasnya. Oleh karena itu, Indonesia harus dapat mencegah adanya hegemoni budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Termasuk dalam hal ini adalah budaya korupsi akibat dari adanya paradigma hedonisme dan pragmatisme yang digandrungi oleh penyelenggara Negara dalam melaksanakan kewajibannya. Dapat disimpulkan bahwa isi dari Trisakti tersebut menginginkan bahwa Pancasila harus menjadi “Nation building dan Character building” bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia tetap eksis menjadi bangsa yang berkarakter dan bermatabat di kancah Internasional. Dengan demikian Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) menyatukan kekuatan besar dalam satu organisasi dengan pedoman Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART):
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Posko Perjuangan Rakyat disingat POSPERA
2
Dokumen Pospera DPD NTB Pasal 2 Waktu dan Kedudukan 1) Posko Perjuangan Rakyat yang selanjutnya disebut organisasi, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. 2) Pimpinan pusat organisasi berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3) Wilayah organisasi meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai jenjang administratif pemerintahan.
BAB II
KEDAULATAN Pasal 3 Kedaulatan Posko Perjuangan Rakyat adalah di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui kongres nasional, pendiri, untuk pertama kalinya menetapkan susunan pengurus pimpinan pusat AD/ART di dalam program umum organisasi posko perjuangan rakyat.
BAB III
ASAS, SIFAT DAN FUNGSI Pasal 4 Asas Organisasi Organisasi berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sesuai jiwa dan semangat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Pasal 5 Sifat Organisasi Organisasi posko perjuangan rakyat bersifat merdeka, terbuka dan bertanggung jawab. Pasal 6 Fungsi Organisasi Organisasi posko perjuangan rakyat berfungsi: 1) Sebagai wadah berhimpunnya masyarakat yang ingin mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sentosa. 2) Sebagai wadah pembinaan bagi pendidikan demokrasi bangsa yang berkarakter. 3) Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan hak-hak/aspirasi guna membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
TUJUAN DAN TUGAS POKOK Pasal 7 Tujuan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat bertujuan : 1) Mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. 2) Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945.
3
Dokumen Pospera DPD NTB Pasal 8 Tugas Pokok Guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Posko Perjuangan Rakyat mempunyai tugas pokok untuk memperjuangkan kepentingan rakyat secara demokratis di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
BAB V
KEANGGOTAAN, DOKTRIN DAN KODE ETIK
Bagian Pertama Pasal 9 Jenis Keanggotaan 1) Anggota Posko Perjuangan Rakyat adalah calon anggota yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota. 2) Keanggotaan organisasi terdiri atas: a. Anggota biasa; b. Kader; c. Anggota kehormatan Pasal 10 Keanggotaan berakhir apabila: a. Mengundurkan diri; b. Diberhentikan; c. Meninggal dunia; d. Ketentuan mmengenai penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 11 Anggota Kehormatan 1) Anggota kehormatan adalah warga negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa kepada Posko Perjuangan Rakyat dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan Asas dan Tujuan Organisasi. 2) Anggota Kehormatan Posko Perjuangan Rakyat ditetapkan dalam Kongres Nasional atas usulan Dewan Pimpinan Pusat.
Bagian Kedua Pasal 12 Doktrin 1) Organisasi Posko Perjuangan Rakyat menjunjung doktrin Trisakti: Berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan. 2) Trisakti merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam melaksanakan segala kegiatan dan usaha organisasi.
4
Dokumen Pospera DPD NTB Pasal 13 Kode Etik 1) Organisasi Posko Perjuangan Rakyat memiliki Kode Etik yang mengatur hak dan kewajiban anggota. 2) Kode Etik Organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 14 Organisasi Posko Perjuangan Rakyat mempunyai atribut dan kelengkapan Orgaisasi yang terdiri dari : 1. Lambang dan Bendera Organisasi 2. Mars Pospera 3. Identitas lain yang diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 15
LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI SERTA MARS 1) Lambang Posko Perjuangan Rakyat yakni : berbentuk bulat di tengahnya terdapat kepalan tangan kiri. 2) Bendera Posko Perjuangan Rakyat terbuat dari kain berwarna putih dengan ukuran 90 cm x 135 cm dan di tengah-tengah tertera Lambang Pospera. 3) Pataka Posko Perjuangan Rakyat terbuat dari beludru putih dengan ukuran yang sama dengan bendera serta ditengah-tengah tertera Lambang Pospera dengan benang-benang sulaman di pinggir dikenakan rumbai berwarna merah. 4) Mars Posko Perjuangan Rakyat.
BAB VII
ORGANISASI
Bagian Pertama Pasal 16 Struktur dan Jenjang Kepengurusan 1. Dewan Pimpinan Pusat yang disingkat DPP meliputi wilayah NKRI. 2. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD meliputi wilayah provinsi. 3. Dewan Pimpinan Cabang yang disingkat DPC meliputi wilayah Kabupaten/Kota. Pasal 17 Dewan Pimpinan Pusat 1) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah pengurus organisasi tertinggi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang bersifat kolektif dan koordinatif; 2) Struktur dan komposisi DPP organisasi berjumlah sekurang-kurangnya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang; 3) Pengurus DPP terdiri atas: a. Ketua DPP;
5
Dokumen Pospera DPD NTB b. Wakil-wakil Ketua Bidang Internal; c. Wakil-wakil Ketua Bidang Eksternal; d. Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris; e. Bendaha dan Wakil Bendahara. Pasal 18 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh satu orang Ketua Umum yang berwenang, bertugas, dan bertanggung jawab atas eksistensi, program dan kinerja organisasi ke dalam dan ke luar. Pasal 19 Ketua-ketua Bidang Internal Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua Bidang yang bertugas menangani fungsi dan masalah internal organisasi: 1. Kehormatan Organisasi; 2. Rekruitmen dan Kaderisasi; 3. Sumber Daya dan Dana. Pasal 20 Ketua-ketua Bidang Program (1) Ketua-ketua Bidang Program yang bertugas menangani program organisasi dalam bidang kehidupan masyarakat: 1. Pertanian, Perikanan, dan Kelautan; 2. Kesehatan dan Tenaga Kerja; 3. Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan; 4. Industri dan Perdagangan; 5. Koperasi, Unit Usaha Kecil Menengah; 6. Pemuda dan Olahraga 7. Perempuan dan Anak (2) Ketua-ketua Bidang Program yang bertugas menangani program organisasi dalam bidang lembaga pemerintahan: 1. Transportasi, Infrastruktur, dan Perumahan; 2. Energi, Pertambangan, dan Lingkungan Hidup; 3. Kehutanan dan Perkebunan; 4. Keuangan dan Perbankan; 5. Hukum, HAM, dan Perundang-undangan; 6. Pemerintahan dan Otonomi Daerah; 7. Pertahanan dan Keamanan Pasal 21 Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi yang dibantu oleh Wakilwakil Sekretaris Jenderal. Pasal 22 Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
6
Dokumen Pospera DPD NTB Wakil-wakil Sekretaris Jenderal adalah DPP organisasi yang mewakili Sekretaris Jenderal di bidangnya. Pasal 23 Bendahara Umum Bendahara Umum adalah DPP organisasi yang dibantu oleh Wakil-wakil Bendaha Umum. Pasal 24 Wakil-wakil Bendahara Umum Wakil-wakil Bendahara Umum adalah DPP organisasi yang mewakili Bendahara Umum di bidangnya. Pasal 25 Pelindung, Pembina dan Penasehat 1) Posko Perjuangan Rakyat memiliki Pelindung, Pembina dan Penasehat pada tiap tingkatan Organisasi. 2) Pembina pada setiap Tingkatan Organisasi berfungsi memberikan pengarahan dan saran lisan maupun tulisan, diminta atau tidak kepada para pimpinan organisasi. 3) Penasehat pada setiap organisasi berfungsi memberikan nasehat, saran tertulis maupun lisan, atau tidak kepada para pimpinan organisasi. 4) Pengaturan lebih lanjut ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dalam ART. Pasal 26 Departemen-departemen 1) Departemen adalah unsur staf pada setiap Ketua Bidang yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan tugas bidang. 2) Departemen sebagai unsur staf bertugas untuk menghimpun, mengolah informasi dan data, dan menyusun rancangan kebijakan, program, aksi dan solusi yang disampaikan kepada Ketua Bidangnya. Pasal 27 Pembekuan, Pembubaran Pengurus Organisasi 1) DPP dapat melakukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan di bawahnya. 2) DPD dapat membekukan dan membubarkan DPC dengan seizin DPP. 3) Dalam hal diperlukan pembekuan atau pembubaran kepengurusan untuk tingkat DPD dan DPC Organisasi maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Organisasi tersebut ditangani DPP Organisasi untuk membentuk kepengurusan yang baru. Pasal 28 Dewan Pimpinan Daerah 1) Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD meliputi wilayah Provinsi; 2) Tugas dan fungsi DPP Organisasi di daerah dilaksanakan oleh DPD organisasi; 3) Struktur dan komposisi DPD Organisasi berjumlah sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang; 4) Pengurus DPD terdiri atas: a. Ketua DPD;
7
Dokumen Pospera DPD NTB b. Wakil-wakil Ketua Bidang Internal; c. Wakil-wakil Ketua Bidang Program; d. Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris; e. Bendahara dan Wakil Bendahara. Pasal 29 Dewan Pimpinan Cabang 1) Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC Organisasi meliputi wilayah kabupaten/kota; 2) Tugas dan fungsi DPP dan DPD organisasi di kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPC; 3) Sturuktur dan komposisi DPC berjumlah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang. 4) Pengurus DPC terdiri dari: a. Ketua DPC b. Wakil-wakil Ketua Bidang Internal; c. Wakil-wakil Ketua Bidang Program d. Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris e. Bendahara dan Wakil Bendahara
Bagian Kedua
Badan-badan Organisasi Pasal 30 1) Badan Organisasi adalah alat kelengkapan organisasi yang dibentuk untuk membantu Dewan Pimpinan Pusat dalam menjalankan tugas dan taggung jawab sesuai fungsinya; 2) Badan Organisasi bersifat otonom dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Orgnanisasi di Tingkatannya; 3) Badan Organisasi terdiri dari: a. Badan Pendidikan dan Pelatihan (BADIKLAT) b. Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) c. Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) d. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) e. Badan Usaha Dana (BUD) 4) Badan/Lembaga/Unit Kerja/Organisasi Sayap dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Organisasi; 5) Di luar Badan-badan sebagai alat kelengkapan organisasi, Dewan Pimpinan Organisasi membentuk Dewan Pelindung, Dewan Pembina dan Penasehat Organisasi. Pasal 31 Badan Pendidikan dan Pelatihan BADIKLAT melaksanakan pendidikan untuk pembentukan kader dan pelatihan anggota sesuai penugasan tertentu. Pasal 32 Badan Penelitian dan Pengembangan
8
Dokumen Pospera DPD NTB BALITBANG merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan tentang perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang langsung maupun tidak langsung menyangkut tugas organisasi. Pasal 33 Badan Penanggulangan Bencana Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan mitigasi serta bantuan dan penanggulangan bencana yang meliputi bencana alam, kebakaran, konflik sosial, pengungsi, bencana industry dan sebagainya. Pasal 34 Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi bertugas: 1) Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan advokasi dan pembelaan hukum kepada anggota organisasi dan rakyat pada umumnya; 2) Mengatur dan merumuskan sistem dan tata cara kegiatan advokasi dan pembelaan hukum serta penyuluhan hukum kepada masyarakat luas. Pasal 35 Badan Usaha Dana Badan usaha dana bertugas untuk membentuk unit usaha/koperasi/perusahaan/yayasan dalam rangka menghimpun dana bagi pelaksanaan kegiatan partai. Pasal 36 Sekertariat Organisasi Posko Perjuangan Rakyat dalam setiap tingkatanya mempunyai sekertariat organisasi yang dipimpin oleh seorang kepala sekertariat.
Bagian Keempat
Rapat- Rapat POSPERA
Paragraf Pertama Pasal 37 Kongres Nasional 1) Kongres nasional adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diadakan secara regular setiap 5 (lima) tahun ; 2) Kongres nasional mempunyai wewenang: a) Menilai pertanggungjawaban dewana Pimpinan Pusat b) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; c) Mengesahkan dan menetapakan program kerja; d) Menetapkan ketua umum organisasi yang sekaligus bertindak sebagai formatur untuk menyusun personallia Dewan Pimpinan Pusat; e) Menilai dan melakukan rehabilitasi mantan organisasi yang menerima pemecatan; f) Membuat dan menetapkan keputusan lainnya. 3) Dalam keadaan genting dan memaksa yang mengancam eksistensi Organisasi, dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa;
9
Dokumen Pospera DPD NTB 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kongres dan/ atau Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Kedua
Rapat- Rapat Tingkat DPP Pasal 38 Rapat Dewan Pimpinan Pusat 1) Rapat DPP terdiri dari: a) Rapat Pleno DPP b) Rapat Pengurus Bidang c) Rapat Dewan Penasehat d) Rapat Dewan Pembina e) Rapat Kerja Nasional f) Rapat Koordinasi Wilayah g) Rapat Koordinasi Nasional h) Rapat Koordinasi Bidang 2) Pengambilan keputusan didalam rapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai kemufakatan maka keputusan diambil secara suara terbanyak 3) Pengambialan kputusan yang menyangkut hal- hak yanh sensitif diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 39 Rapat Dewan Pembina Rapat Dewan Pembina dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Pasal 40 Rapat Kerja Nasional Rapat Kerja Nasional adalah rapat DPP yang diperluas untuk membahas rencana kerja, melakukan evaluasi program dan menyikapi berbagai persoalan bangsa dan negara. Pasal 41 Rapat Koordinasi nasional Rapat Koordinasi Nasional adalah Rapat DPP yang diperluas untuk meningkatkan koordinasindan efektifitas pelaksanaan program guna meningkatkan tercapainya tujuan, funsi dan tugas organisasi. Pasal 42 Rapat Koordinasi Wilayah Rapat Koordinasi wilayah diselenggarakan oleh DPP yang peserta dan agendanya disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan organisasi di wilayah yang ditentukan. Pasal 43 Rapat Koordinasi Bidang
10
Dokumen Pospera DPD NTB Rapat Koordinasi Bidang Internal, Bidaang Program Bidang Kehidupan Masyarakat, Bidang Program Bidang Lembaga Pemerintahan diselenggarakan oleh DPP yang peserta dan agendanya disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan organisasi di wilayah yang ditentukan. Pasal 44 Rapat Badan- Badan Rapat Badan- Badan Organisasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh badan untuk merencanakan, membahas dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Organisasi.
Paragraf Ketiga
Rapat- Rapat di Tingkat DPD Pasal 45 Musyawarah Daerah 1) Musyawarah Daerah mempunyai wewenang: a. Menilai laporan pertanggungjawaban DPD b. Merumuskan kegiatan kerja organisasi di wilayah provinsi bersangkutan c. Memilih DPD yang melaksanakan tugas dan fungsi DPD di wilayahnya. 2) Musyawarah daerah diadakan secara reguler setiap 5 (lima) tahun. Pasal 46 Rapat Pimpinan Daerah 1) Rapat DPD terdiri dari : a. Rapat Pleno DPD b. Rapat Pengurus Bidang c. Rapat Kerja Daerah d. Rapat Koordinasi Daerah e. Rapat Koordinasi Wilayah f. Rapat Koordinasi Bidang 2) Pengambilan keputusan di dalam rapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai kemufakatan maka keputusan diambil secara suara terbanyak; 3) Pengambilan keputusan yang menyangkut hal-hal yang sensitif diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 47 Rapat Kerja Daerah Rapat Kerja Daerah adalah Rapat DPD yang diperluas untuk membahas rencana kerja, melakukan evaluasi program, dan menyikapi berbagai persoalan masyarakat di wilayah provinsi. Pasal 48 Rapat Koordinasi Daerah
11
Dokumen Pospera DPD NTB Rapat Koordinasi daerah adalah rapat DPD yang diperluas untuk meningkatkan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan program guna meningkatkan tercapainya tujuan, fungsi, dan tugas organisasi di wilayah provinsi. Pasal 49 Rapat Koordinasi Bidang Rapat koordinasi Bidang Internal, Bidang Program, Bidang Kehidupan Masyarakat, Bidang Lembaga Pemerintahan diselenggarakan oleh DPD yang peserta dan adendanya disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan di wilayah yang ditentukan.
Paragraf Keempat
Rapat-rapat Tingkat DPC Pasal 50 Musyawarah Cabang 1) Musyawarah Cabang mempunyai wewenang: a. Menilai laporan pertanggung jawaban DPC; b. Merumuskan kegiatan kerja Organisasi di kabupaten/kota bersangkutan; c. Mimilih DPC yang melaksanakan tugas dan fungsi DPP di wilayahnya. 2) Musyawarah Cabang daadakan secara reguler setiap 5 (lima) tahun. Pasal 51 Rapat Dewan Pimpinan Cabang 1) Rapat DPC terdiri dari: a. Rapat Pleno DPC. b. Rapat Pengurus Bidang Internal. c. Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat. d. Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Lembaga Pemerintahan e. Rapat Kerja Cabang. f. Rapat Koordinasi Cabang. g. Rapat Koordinasi Bidang 2) Pengambilan keputusan di dalam rapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai kemufakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak; 3) Pengambilan keputusan yang menyangkut hal-hal yang sensitif diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 52 Rapat Kerja Cabang Rapat Kerja Cabang adalah Rapat DPC yang untuk membahas rencana kerja, melakukan evaluasi program organisasi, dan menyikapi berbagai persoalan masyarakat di wilayah kabupaten/kota. Pasal 53 Rapat Koordinasi Cabang
12
Dokumen Pospera DPD NTB Rapat Koordinasi Cabang adalah Rapat DPC yang diperluas untuk meningkatkan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan program guna meningkatkan tercapainya tujuan, fungsi, dan tugas di wilayah kabupaten/kota. Pasal 54 Hubungan Dengan Lembaga dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi Lainnya 1) Posko Perjuangan Rakyat menjalin hubungan kerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku dengan memegang teguh prinsip independensi. 2) Posko Perjuangan Rakyat menjalin hubungan dengan berbagai pihak/kalangan didasarkan saling hormat menghormati dan saling menguntungkan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Hirarki Aturan Organisasi Pasal 55 1) Aturan Organisasi terdiri atas Ketetapan dan Keputusan yang disusun secara hirarkis; 2) Ketetapan organisasi yang tidak terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal adalah bersifat tetap/konstan; 3) Keputusan organisasi yang dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika adalah bersifat temporer. Pasal 56 1) Ketetapan/Keputusan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan/Keputusan yang lebih tinggi dan batal dengan sendirinya; 2) DPP mengesahkan komposisi dan personalia DPD dan DPC;.
Bagian Keenam
Keuangan dan Perbendaharaan Organisasi Pasal 57 1) Harta kekayaan terdiri dari : a. Harta bergerak; b. Harta tidak bergerak; 2) Harta kekayaan diperoleh dari: a. Uang pangkal dan iuran anggota; b. Sumbangan yang tidak mengikat; c. Pendapatan yang lain yang sah. 3) Keuangan disusun dalam bentuk Anggaran dan Belanja Tahunan di tiap tingkatan kepengurusan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
13
Dokumen Pospera DPD NTB Pasal 58 1) Masa jabatan kepengurusan DPP, DPD dan DPC masa bakti 2015-2020 diawali pada tahun Kongres I (pertama) dilaksanakan (tahun 2015) dan berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres berikutnya. 2) Semua susunan kepengurusan DPD dan DPC yang sudah terbentuk berdasarkan Anggaran Dasar (AD) yang disampaikan di Kongres. 3) Dalam hal terjadi perubahan personalia kepengurusan sesuadah Kongres I (pertama) maka diadakan pengisian/pembetulan sesuai Anggaran Rumah Tangga. Pasal 59 Pembentukan kepengurusan organisasi dalam rangka pelaksanaan Kongres I (pertama), dilaksanakan secara berjenjang dari bawah, dimulai dari Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, hingga tingkat Pusat melalu Kongres. Pasal 60 1) Dalam hal Ketua Umum DPP berhalangan tetap maka Dewan Pembina secara kolektif memimpin sampai dengan dipilihnya Ketua Umum DPP yang baru oleh Kongres Luar Biasa; 2) Dewan Pembina dalam hal Ketua Umum DPP berhalangan tetap, bersama-sama dengan DPP lainnya, bertugas menyelenggarakan Kongres Luar Biasa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dengan agenda tunggal memilih Ketua Umum Pengganti yang meneruskan sisa masa jabatan Ketua Umum DPP yang berhalangan tetap; 3) Ketua Umum DPP hasil Keputusan Kongres mengusulkan kepada Kongres berikutnya sebanyak-banyaknya 3 (tiga) nama sebagai calon Ketua Umum DPP bersama-sama calon Ketua Umum DPP yang diusulkan dari DPC dan DPD; 4) Tata cara pengusulan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) nama sebagai calon Ketua Umum DPP diserahkan sepenuhnya kepda Ketua Umum DPP hasil Keputusan Kongres.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 61 Penutup Tafsir yang sah tentang pasal-pasal dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah tafsir yang ditetapkan oleh DPP. Pasal 62 1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga dan Peraturan yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD); 2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan dan ditetapkan dalam Kongres I. Ditetapkan di : Palu – Sulawesi Tengah Tanggal : 8 Januari 2015

2 komentar:

  1. Pos pera majubterus lantang munduk untuk perjuangan rakyat

    BalasHapus
  2. Pos pera maju terus pantang mundur untuk perjuangan rakyat

    BalasHapus